Perda Perlu Pro Perempuan di Ruang Publik (4)
(www.wartatv.com) : Setelah reformasi sesungguhnya posisi perempuan di Indonesia dijamin dalam mengembangkan potensinya di ruang publik. Ini terlihat setelah sedikitnya 10 Undang-undang yang menunjukkan adanya pemihakan terhadap perempuan. Di antaranya adalah Undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga. Dengan undang-undang ini perempuan terlindungi, suami tidak dapat semena-mena melakukan kekerasan terhadap isteri. Juga ada undang-undang kesehatan yang memberikan hak cuti haid, undang-undang perlindungan saksi, undang-undang pornografi agar perempuan tidak dilecehkan. Ini semua merupakan prestasi pemerintah yang mendengar kemauan publik, yang memang semestinya didengar karena hak mereka demikian.
Dalam konteks pemerintah daerah, selayaknya Perda yang dibuat memperhatikan undang-undang yang telah ada, sehingga makin memantapkan ruang gerak perempuan di ruang publik.
Kamerawan: Krus Haryanto
Dalam konteks pemerintah daerah, selayaknya Perda yang dibuat memperhatikan undang-undang yang telah ada, sehingga makin memantapkan ruang gerak perempuan di ruang publik.
Kamerawan: Krus Haryanto
Views: 3382







